Thursday, February 9, 2012 17:09 WIB


cara diet sehat


Sugeng Susilo Adi, Penerjemah Pertama di Pengadilan Negeri Malang

Oleh pada Wednesday, July 21, 2010, 19:47
Kategori Profil ada 0 Tanggapan .

iklan murahiklan murah

cara diet sehat

Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret warga Denmark, Ernest Edmund Espersen, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang awal pekan kemarin, menarik perhatian pengunjung. Karena untuk kali pertama PN menyedikan penerjemah bagi terdakwa. Sugeng Susilo Adi adalah penerjemah pertama di PN.

Sugeng seketika menghela nafas saat keluar dari ruang persidangan PN Malang, awal pekan lalu. Berulang kali tangan kanannya menyeka keringat yang terus membasahi leher dan sebagian wajahnya. Terlihat jelas, di ruangan itu dia baru saja menghadapi suasana tegang yang cukup menguras konsentrasi. “Lega rasanya, bisa melihat sidang ini berakhir,” ujar Sugeng.

Sejurus kemudian, pemilik tubuh berpostur tinggi tegap ini berjalan ke arah deretan kursi di ruang tunggu.

Setelah meletakkan tas kerja di kursi sebelahnya, Sugeng baru tampak terlihat lebih rileks. “Menjadi penerjemah persidangan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Sangat memeras otak,” ujar dosen Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya ini.

Yang ada di benaknya saat menerima perintah dari rektor untuk menjadi penerjemah persidangan, tugasnya adalah menerjemahkan berkas dakwaan, tuntutan, eksepsi, atau putusan sebuah perkara dalam sebuah persidangan.

Penyampaian hasil terjemahan pun ada jangka waktunya, minimal dalam hitungan hari. Dan yang terpenting, dia tidak memiliki gambaran bakal duduk di dalam persidangan. “Pikir saya hanya menyaksikan,” kata pria kelahiran Nganjuk, 21 Mei 1968 ini.

Namun apa yang dibayangkan sama sekali tidak benar. Dia wajib ikut dalam proses persidangan. Proses menerjemahkan pun harus dilakukan dalam hitungan detik. Baik saat menyampaikan hasil terjemahan kepada terdakwa, yakni dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris atau menyampaikan kepada hakim tentang jawaban terdakwa dalam bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. “Semuanya harus dilakukan secara cepat dan tepat,” kata alumni sastra Inggris di Universitas Negeri Sebelas Maret pada 1992 ini.

Kalimat panjang yang diutarakan oleh hakim dan terdakwa harus diringkas terlebih dahulu dan baru diterjemahkan. Sebanyak dua kali sidang yang diikuti, yang diterjemahkan bukan hanya bahasa-bahasa hukum namun juga bahasa keseharian.

Contohnya sidang pada Selasa (13/7) lalu. Dalam sidang yang menginjak agenda mendengarkan hakim membacakan putusan sela, Sugeng tidak hanya menerjemahkan kesimpulan isi putusan sela. Namun, juga membantu hakim untuk mengingatkan terdakwa tentang posisi duduknya saat di ruang sidang.

Saat itu terdakwa Ernest duduk dengan cara menyilangkan kaki dan dinilai hakim, I Nyoman Adi Juliasa, tidak sopan. “Saya pun diminta oleh hakim untuk mengingatkan terdakwa yang saat itu duduk di samping saya,” kata lulusan magister humaniora dari Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta pada 1997 lalu. Setelah ditegur, terdakwa langsung memperbaiki sikap duduknya.

Tawaran menjadi penerjemah persidangan bermula ketika ada surat permohonan dari Ketua PN Malang I Nyoman Adi Juliasa ke Rektor Universitas Brawijaya Prof. Yogi Sugito. Sugeng kemudian ditunjuk melaksanakan tugas tersebut.

Karena tugas yang diberikan adalah tugas pertama sebagai penerjemah di persidangan, maka dia pun melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya, mempelajari sejumlah literatur tentang kamus terminologi hukum dan membaca novel karya John Ray Grisham, seorang novelis sekaligus mantan politikus dan pensiunan pengacara.

Novelis kelahiran Jonesboro, Arkansas, 8 Februari 1955 itu dikenal sebagai penulis novel bertema hukum. Hingga 2008, buku yang ditulisnya telah terjual lebih dari 235 juta eksemplar di seluruh dunia. Dari karyanya itu, dosen yang pernah menjadi peserta kursus pendek English for Academic Purposes (EAP) di Indonesia-Australia Language Foundation (IALF) Denpasar pada 1998 ini banyak menemukan istilah hukum yang lazim digunakan di persidangan.

Soal kesulitan selama proses persidangan, dia mengakuinya bahwa kesulitan utama adalah menerjemahkan tentang istilah hukum yang dipakai di Indonesia ke dalam bahasa Inggris. “Umumnya memiliki perbedaan dan mau tidak mau dia harus mengikuti tata bahasa yang digunakan di Indonesia,” kata master of education di University of South Australia.

Selain masalah terminologi hukum, kendala lain adalah dia tidak memperoleh pemahaman jelas soal materi kasus yang diikuti. “Saya sama sekali tidak memiliki pemahaman tentang kasus yang akan saya terjemahkan,” kata Sugeng. Padahal pemahaman sebuah permasalahan sangat berkaitan dengan lancarnya proses terjemahan.

Kesulitan yang dialami ini bukan muncul tanpa sebab. Karena pengajaran bahasa Inggris kepada mahasiswa fakultas hukum dilakukan untuk semseter awal saja, yakni sebagai mata kuliah wajib. Materi pengajaran adalah seputar tentang perkembangan hukum di sejumlah negara besar di dunia.

Metode pengajarannya tentunya menggunakan bahasa Inggris. Sedang istilah hukum dalam bahasa Inggris diperkaya sendiri oleh dosen atau mahasiswa melalui beragam literatur yang banyak dijumpai di perpustakaan atau internet. “Kamus terminologi hukum cukup banyak ditemui di sejumlah website,” imbuh istri Nanik Purnawati ini.

Ayah satu putra, Radya Basusena, 12, ini menyadari jika sidang lanjutan kasus ini semakin menantang. Karena akan ada banyak argumen dari hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan terdakwa. Karena pada sidang sebelumnya interaksi antara pelaku persidangan masih belum terlihat. Contohnya hanya pembacaan dakwaan, eksepsi, atau putusan sela.

Sebagai penerjemah, dia menyadari pentingnya peranan dia untuk mengomunikasikan jalannya sidang kepada pihak yang terkait. Kepercayaan yang diberikan oleh institusinya sebagai penerjemah di persidangan termasuk pengalaman yang sangat menarik dan bisa dijadikan cerita tersendiri kepada mahasiswanya. “Kami harus melek (sadar) bahwa kemampuan teori di bangku kuliah tidak cukup, namun aplikasi di lapangan harus lebih digali,” kata dosen yang juga mengajar di fakultas hukum ini.

Kiprahnya sebagai dosen sastra Inggris diawali sejak 1993 silam. Dia menjadi salah satu dosen tetap Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Sains, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada 1993. Kemudian pada 2008 dia mengikuti tes menjadi dosen PNS dan akhirnya lolos dan ditempatkan di Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya. Selama menjadi dosen di Universitas Brawijaya, dia banyak mengikuti tugas pendidikan di luar negeri. Salah satunya menjadi perwakilan Indonesia dalam program kursus musim panas di Amerika Serikat ini.

JPNN

Baca juga :

kesulitan di fakultas hukum bahasa inggris brawijaya, malang itu rileks, penelitian tentang desa wisata bendosari pujon

Share and Enjoy

  • Facebook
  • Twitter
  • Delicious
  • Digg
  • StumbleUpon
  • Add to favorites
  • Email
  • RSS

iklan murahiklan murah

cara diet sehat



Komentar :