Tuntutan pendidikan gratis oleh Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Kota Malang cukup memusingkan kalangan legislatif maupun eksekutif. Terlebih lagi, mereka juga menyadari bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban pemerintah yang seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Namun, hal itu belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya keterbatasan anggaran daerah. “Idealnya seperti itu, gratis semua. Tapi kami belum mampu untuk menanggung semuanya,” kata Ahmadi, wakil ketua DPRD Kota Malang, siang kemarin.
Dikarenakan keterbatasan anggaran, maka untuk saat ini masih ada siswa dari kalangan keluarga miskin atau kurang mampu. Dia mengakui persoalan itu seringkali dibicarakan di gedung dewan bersama dinas pendidikan. Namun, lagi-lagi persoalan yang dihadapi adalah ketersediaan anggaran. “Yang terpenting sekarang ini pendidikan terjangkau dan bagi yang miskin tidak ada biaya. Ada subsidi silang,” kata politisi PKS ini.
Dia mengakui, sebenarnya pembebasan biaya secara menyeluruh itu bisa saja dilakukan. Tentunya dengan mengalokasikan banyak anggaran di APBD untuk pendidikan. Hanya saja, jika kebijakan tersebut ditempuh, maka akan banyak yang dikorbankan. “Saat kami mengalokasikan 10 persen APBD untuk pendidikan, banyak kegiatan yang terpangkas. Tapi, itu tidak apa-apa karena sudah menjadi komitmen,” katanya.
Plt Sekda Pemkot Malang Shofwan juga menyatakan serupa. Penyelenggaraan pendidikan gratis itu belum bisa dilakukan karena terbatasnya keuangan daerah. “Surabaya bisa, karena anggaran pendidikannya Rp 1,3 triliun. Sementara di Malang masih sekitar Rp 79 miliar,” kata Shofwan yang juga merangkap menjadi kepala dinas pendidikan ini.
Menurutnya, pendidikan gratis di Malang baru bisa dilakukan kalau anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 400 miliar. Jika jumlah tersebut dialokasikan pada ABPD, maka separo APBD akan terserap untuk pendidikan.
Seperti diketahui, tuntutan pendidikan gratis dengan berunjuk rasa terus mengalir. Pascabarisan Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Malang minggu kemarin, giliran Forum Masyarakat Malang Peduli Pendidikan Gratis (Formaptis) yang turun jalan. Mereka menuntut pendidikan tingkat SD dan SMP gratis. Mereka juga mengancam menggugat pemkot ke PTUN karena menerbitkan perwakot 22/2007 yang mengatur SBPP (sumbangan biaya pembangunan pendidikan) dan SPP (sumbangan pelaksanaan pendidikan). Karena hal itu dinilai bertentangan dengan perda, maupun peraturan pemerintah tentang wajib belajar sembilan tahun.
Terkait perwakot, Shofwan mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi siswa miskin atau kurang mampu. Karena, kebijakan itu memberikan penegasan penarikan hanya dilakukan hanya bagi yang mampu. “Perwakot itu malah melindungi yang miskin,” katanya.
JPNN
Baca juga :
Komentar :