Radio Kanjuruhan (RK) FM milik Pemkab Malang bakal diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Alasannya, RK FM berpotensi menghasilkan pemasukan bagi PAD pemkab. Selama ini, status mengambang RK FM bisa memunculkan penyelewengan dalam hal penjualan jasa penyiaran.
Kejelasan status RK FM menjadi LPPL itu diwujudkan dalam sebuah perda. Draf perda kini tengah difinalisasi Bagian Humas Pemkab Malang. Badan legislatif DPRD yang bertugas membahas perda-perda telah memasukkan perda LPPL itu ke dalam daftar prolegda (program legislasi daerah).
Wakil Ketua Baleg Imam Syafi’i memaparkan, keberadaan RK FM yang statusnya tidak jelas dianggap ndrawasi (mengkhawatirkan). Sebab RK FM bisa menghasilkan uang, namun rawan bocor. Apalagi tidak ada payung hukum yang jelas soal keberadaan RK FM. Status perseroan terbatas (PT) juga tidak kuat.
“Kalau dibiarkan ngambang, nanti bisa bermasalah di kemudian hari. Makanya harus segera dibuatkan payung hukum jelas,” kata Imam.
Salah satu sumber pemasukan dari RK FM adalah kerjasama penyewaan tower. Menurut politisi PKS ini, ada dua kontrak sewa dengan operator seluler. Kontrak pertama dengan PT Mobile-8 Telecom dengan nilai kontrak Rp 162,5 juta. Kontrak kedua dengan PT Natrindo Telepon Seluler dengan nilai kontrak Rp 180 juta. Masa kontrak keduanya lima tahun, terhitung sejak Juni 2009.
Selain penyewaaan tower, pemasangan iklan dan segala jenis penjualan jasa juga belum punya aturan main yang jelas. Dengan kondisi itu, baleg memandang harus ada sebuah aturan khusus.
Sementara, Kabag Humas Suroto sepakat jika terbitnya perda LPPL akan membuat RK FM punya manajemen jelas. Suroto yang baru menjabat lima bulan ini menegaskan bahwa perda LPPL menjadi aturan main radio yang didirikan lebih dari sepuluh tahun lalu ini. Harapannya, dengan aturan main yang jelas, maka segala teknis pengelolaan lebih transparan.
Yang juga penting, lanjut Suroto, pembuatan perda LPPL sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin penyiaran dari Menkominfo. Termasuk mendapatkan kanal radio sesuai persyaratan UU 32/2002 tentang Penyiaran. “Sekarang kami siaran percobaan saja. Belum ada izin resmi penggunaan kanal,” katanya.