Pungutan liar (pungli) sepertinya telah membudaya di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Malang. Setelah mencuat dugaan pungli di SDN Wadanpuro 2 Bululawang, kemarin (10/2) muncul protes pungli di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) TK-SD Karangploso.
Puluhan guru peserta sertifikasi mendatangi UPTD Karangploso sekitar pukul 11.00. Mereka tidak terima karena diminta membayar biaya sertifikasi sebesar satu kali gaji. Untuk mendapatkan formulir, para guru juga dipungut Rp 50 ribu per orang. Padahal, formulir yang menyatu dengan satu bendel fotokopi pedoman pelaksanaan tugas guru itu, hanya 21 lembar. Biaya fotokopi diperkirakan Rp 2 ribu.
“Bila terjaring dalam kuota sertifikasi, kami diharuskan membayar satu kali gaji. Kami sangat keberatan dengan kebijakan seperti ini. Kira-kira ada 160 guru yang dipanggil,” kata Munawar, koordinator aksi protes para guru.
Awalnya UPTD mengundang calon peserta sertifikasi pada Senin (8/2) lalu di UPTD Karangploso. Lalu sehari setelahnya, dilaksanakan pengambilan blangko yang kontroversial tersebut. Munawar menuding pengawas TK-SD bernama Subari yang mengurusi pengambilan blanko itu.
Tak seperti pengambilan blangko pada umumnya, para guru dipanggil di luar jam dinas. UPTD tak membolehkan guru mewakilkan pengambilan formulir. Pembicaraan pun dilakukan empat mata antara guru dan Subari di kantor UPTD.
Saat itulah, praktik pungli dilakukan. Guru diminta membeli formulir terlebih dahulu seharga Rp 50 ribu. Lalu oknum UPTD itu membagiklan formulir yang di atasnya diberi nomor urut. Bila guru menolak membeli formulir Rp 50 ribu, maka dia dianggap mengundurkan diri. “Siapa yang mau dianggap mengundurkan diri. Terpaksa guru-guru membayar,” tambah guru SDN Girimoyo Karangploso tersebut.
Di akhir pembicaraan empat mata itu, guru diminta untuk membayar satu kali gaji mereka bila ditetapkan menjadi guru yang masuk kuota sertifikasi. Guru-guru pun tambah bingung karena tak dijelaskan untuk apa pungutan satu kali gaji mereka kepada UPTD itu. “Satu kali gaji untuk apa. Apa memang sertifikasi itu harus membayar segitu,” keluh Siti, sebut saja begitu, salah seorang guru perempuan yang ikut mendatangi UPTD.
Dalam protes tersebut, guru meminta Subari dihadirkan untuk klarifikasi bersama-sama secara langsung. Di hadapan puluhan guru itu, Subari mengakui bahwa pengurusan sertifikasi butuh biaya. Dia menyitir slogan Jawa Timur Jer Basuki Mawa Beya yang artinya untuk kesejahteraan membutuhkan biaya. Namun, dia berjanji akan mengembalikan pungli Rp 50 ribu tersebut.
Kepala UPTD TK-SD Karangploso Sutadji menegaskan, pihaknya telah meminta Subari untuk mengembalikan pungutan Rp 50 ribu tersebut. Termasuk mengklarifikasi kepada para guru soal pungli satu kali gaji.
Meski menjadi atasan, Sutadji mengaku tidak pernah tahu ada praktik pungli yang dilakukan anak buahnya. Nama-nama peserta sertifikasi sudah ditentukan by name. Ada mekanisme seleksi terkait usia, masa kerja, pangkat golongan, dan prestasi. “Kami tidak ada instruksi. Makanya kami meminta Rp 50 ribu itu dikembalikan. Termasuk permintaan satu kali gaji itu diklarifikasi,”terang Sutadji.
Menurut database UPTD Karangploso, jumlah guru TK-SD yang belum tersertifikasi mencapai 226 orang.