Para ahli hisap sebutan bagi perokok berat tak perlu khawatir untuk mengepulkan asap di kompleks perkantoran Wali Kota Malang maupun gedung DPRD Kota Malang. Karena, hingga tahun ketiga sejak pengucuran dana bagi hasil (DBH) cukai dari pemerintah pusat, pemkot tak membangun ruangan khusus perokok di kedua perkantoran tersebut. Tidak seperti yang dilakukan oleh pemkab maupun Pemkot Batu.
Kamis (28/1) lalu saat paripurna revisi perda kesehatan di DPRD, beberapa pejabat tampak nyantai mengepulkan asap rokok di ruang sidang. Tampak Wali Kota Malang Peni Suparto, Wakil Wali Kota Bambang Priyo Utomo, serta Wakil Ketua DPRD Priyatmoko Oetomo, bergantian merokok saat sidang pandangan akhir fraksi berlangsung.
Bebasnya perokok itu juga terlihat di luar sidang paripurna serta kantor pemkot. Dengan begitu, masyarakat pun juga tak sungkan-sungkan jika ingin merokok di dua tempat tersebut. “Yang penting puntungnya jangan dibuang sembarangan,” ujar salah seorang staf pemkot saat mematikan rokok di tempat yang telah disediakan.
Hal ini tentunya berbeda dengan pemkab maupun Pemkot Batu yang membuat ruang khusus bagi perokok, baik di kompleks perkantoran maupun di DPRD. Dengan begitu, kantor pelayanan publik ini bisa memberi contoh masyarakat untuk tidak merokok sembarangan.
Pada tahun anggaran ini, Dinkes Pemkot Malang yang mendapat jatah sekitar Rp 2,7 miliar dari total alokasi DBH cukai Rp 18,5 miliar, tidak lagi membangun ruangan untuk merokok. Karena, sejak dua tahun lalu dinkes sudah membuat ruangan merokok.
Saat ini terdapat empat titik ruangan merokok yang dibangun oleh dinkes. Keempat ruangan itu terdapat di Puskesmas Kendalkerep, Puskesmas Kendalsari, Puskesmas Kedungkandang, dan Rumah Bersalin Pemkot Malang.
Sebaliknya, pada tahun anggaran ini, dinkes akan memanfaatkan kucuran dana dari pemerintah pusat itu untuk sejumlah kegiatan lainnya. Di antaranya, kegiatan pendidikan maupun pelatihan untuk mendeteksi dini penyakit dampak rokok. Selain itu, untuk pengadaan sarana pemeriksaan penyakit akibat bahaya rokok, pengadaan alat kesehatan dan sarana penunjang poliklinik rokok, hingga pembuatan klinik rokok.
“Ruangan untuk merokok kan sudah ada. Dana yang ada kami gunakan untuk pendidikan dan pembangunan poliklinik beserta prasarananya,” kata Eny Sekarengganingati, kepala Dinkes Pemkot Malang, ditemui di sela-sela pengobatan gratis di Kelurahan Kauman, siang kemarin.
Dengan pilihan kegiatan itu, Eny berharap deteksi dini akibat bahaya rokok bisa segera ditangani dan penyakit yang diakibatkan bahaya rokok juga bisa ditangani. Dia lantas menyebutkan, pada anggaran ini ada dua klinik rokok yang akan dibangun di dua puskesmas. Yakni, Puskesmas Kendalkerep dengan anggaran Rp 455,9 juta, dan Puskesmas Dinoyo dengan anggaran Rp 455,9 juta.
Selain untuk pembuatan klinik rokok, juga untuk pengadaan alat kesehatan dan sarana penunjang poliklinik rokok senilai Rp 428,5 juta beserta sarana pemeriksaan untuk penyakit akibat bahaya rokok dengan dana Rp 839,7 juta. Kedua kegiatan itu akan ditempatkan di Rumah Bersalin Pemkot Malang yang ada di Arjosari.
Eny menjelaskan, pihaknya sengaja tidak membangun kawasan merokok di perkantoran pemkot dan gedung dewan, karena yang dikedepankan adalah pemberian contoh terlebih dahulu di pusat pelayanan kesehatan. Khususnya di puskesmas.
Selain itu, menurut Eny, untuk membangun lagi ruang khusus merokok juga terkendala anggaran. “Kalau duitnya ada, nanti di balai kota dan dewan dibangunkan. Termasuk di kantor Radar sekalian,” kata dia sambil tersenyum.
Dia lantas menyebutkan, untuk pembangunan ruangan merokok di empat puskesmas dalam dua tahun anggaran itu menghabiskan dana sebesar Rp 100 juta. Setiap satu ruangan menelan biaya sebesar Rp 25 juta. “Ke depan, nanti semua fasilitas publik dan perkantoran bebas dari rokok,” tegasnya.
Sri Untari, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang mengakui pembangunan ruangan merokok di perkantoran wali kota maupun gedung dewan luput dari pembahasan. Dia mengatakan, saat itu banggar lebih konsentrasi pada bidang pendidikan. “Mungkin juga dewan banyak yang merokok, akhire aras-arasen ngono (akhirnya malas-malasan begitu),” kata dia sambil tersenyum.
Meski tidak ada pembangunan ruangan merokok, tapi di gedung dewan sudah ada ruangan yang terbebas dari asap rokok. Dia menyebutkan seperti halnya yang ada di komisi B bidang keuangan dan kesejahteraan rakyat. “Sudah dua periode komisi B bebas dari asap rokok. Tidak ada yang merokok di ruangan kami,” kata Untari yang juga menjabat sebagai wakil ketua komisi B ini.
Selain di ruangan komisi B, sebenarnya ada juga ruangan lain yang memberikan larangan untuk merokok. Pemandangan itu, seperti halnya pada ruangan fraksi PKS. Ruangan dengan lima wakil rakyat itu, melarang ada kepulan asap rokok.
Untari menambahkan, membangun ruangan poliklinik beserta peralatan pengobatan maupun pendeteksiannya itu, lebih baik daripada membangun ruangan untuk merokok. Apalagi, kucuran dana itu juga memberikan banyak pilihan program yang bisa dipilih oleh penerima kucuran DBH cukai. “Barangkali itu lebih penting dan sesuai dengan petunjuk teknis. Sepengatahuan kami yang wajib itu untuk sekitar pabrik rokok,” kata dia.
Baca juga :
Komentar :