Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Malang mengeluarkan kebijakan baru. Setiap guru yang mengajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) bakal mendapatkan tunjangan dari diknas. Setiap guru dijatah Rp 100 ribu per bulan.
“Selama ini mereka hanya mendapatkan gaji dari lembaga tempatnya mengajar. Tidak ada insentif dari diknas,” ujar Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Diknas Kota Malang Siti Ratnawati, kemarin.
Berdasarkan data dari Diknas Kota Malang, ada 450 tutor atau guru SKB. Rencananya, pemberian tunjangan pada ratusan tutor yang juga mengajar di ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket A, B, dan C itu bakal diajukan pada APBD 2011 mendatang. Dengan demikian, anggaran yang disediakan Diknas Kota Malang mencapai Rp 45 juta.
“Pengajuannya lewat pos peningkatan mutu pendidik. Semoga dikabulkan semua, soalnya semua guru yang resmi saya ajukan tunjangannya,” ujar Siti saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Soal pencairan, diknas bakal mengucurkan setiap enam bulan sekali. Yakni setiap bulan Juli dan Desember. Untuk penerimaan dana tunjangan bulan Juli, bakal dirapel mulai Januari. Dengan demikian, setiap pengucuran, para guru akan menerima dana Rp 600 ribu. “Kalau diberikan tiap bulan, terlalu sedikit. Jadi langsung kami panggil ke kantor diknas, dan dicairkan tiap enam bulan,” ujarnya.
Pemberian tunjangan kepada tutor SKB yang juga menjadi petugas ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket A, B, dan C ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, selama ini mereka tidak mendapatkan tunjangan dari mana pun, kecuali gaji dari lembaga tempatnya mengajar.
Meski begitu, Siti memberikan syarat bagi tutor yang menerima tunjangan. Di antaranya, jenjang pendidikannya minimal sarjana (S1), mengajar bidang studi dan mempunyai pengalaman mengajar sedikitnya selama 2 tahun. “Yang menerima tunjangan ini swasta murni. Yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh,” tuturnya.
JPNN
Baca juga :
Komentar :