Kewenangan gubernur di daerah semakin diperkuat. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 dirilis, Kementerian Dalam Negeri berencana mengajukan mekanisme pemberhentian bupati-wali kota oleh gubernur.
”Nanti kami lihat, bahkan kami susun tata caranya. Tapi, dalam kerangka ini tetap mekanisme yang ada dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang dipakai,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang di sela-sela rapat kerja nasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Hotel Sahid, Jakarta.
Menurut Sodjuangon, UU 32 Tahun 2004 sudah mengakomodasi pemecatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, itu tak bisa dilakukan serta merta. Ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi. Di antaranya, tidak mampu menjalankan tugas berkelanjutan secara berturut-turut selama enam bulan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Namun, kata Sodjuangon, pemberhentian itu tak bisa secara langsung dilakukan gubernur. Tetap melalui proses di DPRD dan MA. Yakni, diusulkan kepada presiden oleh MA atas pendapat DPRD.
Peran gubernur dalam memberhentikan bupati atau wali kota itu, kata dia, akan dibahas kemudian. Yang jelas, gubernur akan memiliki kewenangan itu. Sebab, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap bupati dan wali kota. ”Nanti kami buat tata caranya. Kami mengharapkan itu perpres (peraturan presiden, Red). Mungkin nanti juga peraturan Mendagri,” katanya.
Sebelumnya, dalam PP Nomor 19 yang keluar tahun ini, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati-wali kota. Itu berdasar evaluasi kinerja mereka. ”Kalau bagus, diberi penghargaan. Kalau jelek, kan diberi sanksi,” kata Sodjuangon.
Selain itu, gubernur akan selalu dilibatkan dalam koordinasi dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten-kota. Itu membuat pemkab-pemkot tak bakal bisa bergerak sendiri. Kementerian sektoral yang melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut harus berkoordinasi dengan gubernur.
PP tersebut juga mengatur soal pendanaan. Misalnya, rapat koordinasi antarinstansi vertikal. Rapat itu akan dibiayai dari APBN, bukan APBD. PP itu juga mengubah mekanisme pelantikan gubernur. Gubernur yang biasanya dilantik menteri dalam negeri akan dilantik langsung oleh presiden. Itu sebagai perwujudan perwakilan pemerintah pusat di daerah.
JPNN
Baca juga :
Komentar :