Thursday, February 9, 2012 16:53 WIB


cara diet sehat


Gaji di Bawah UMK Malang, karyawan PT KMK Mogok Kerja

Oleh pada Friday, April 9, 2010, 20:06

iklan murahiklan murah

cara diet sehat

Ketetapan UMK Malang (upah minimum kota/kabupaten) sebesar Rp 1.006.000 belum sepenuhnya diberlakukan di Kota Malang. Kondisi itu seperti halnya terjadi pada perusahaan PT KMK (Kharisma Matahari Khatulistiwa) di Jl Tenaga Baru.

Siang kemarin, sebanyak 15 karyawan yang tergabung dalam APSM (Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang) mogok kerja menuntut pembayaran upah sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim 69 tahun 2009 tentang ketetapan UMK 2010. Sebab, perusahaan dengan 300 karyawan itu baru membayarkan upah sebesar Rp 880 ribu per bulannya.

Aksi yang diikuti dengan menggelar beragam poster kecaman untuk manajemen di depan pintu gerbang perusahaan itu berlangsung alot. Beberapa kali pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan manajemen tidak membuahkan hasil. Itu karena, rencana pembayaran upah sesuai dengan UMK yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ada embel-embel efisiensi karyawan.

“Kami hanya menuntut hak normatif karyawan supaya dibayar sesuai dengan UMK. Kami tidak mau teken kesepakatan bersama yang diikuti dengan pelaksanaan efisiensi,” ujar Tasman, ketua APSM, saat mendampingi karyawan PT KMK di sela-sela aksinya.

Sebab, tuntutan kenaikan UMK itu tak kunjung dipenuhi. Ia merencanakan melanjutkan aksi mogok kerja sampai perusahaan membayarkan upah sebagaimana ketetapan UMK.

Dia menjelaskan, pemberian upah di bawah UMK itu merupakan pelanggaran. Bukan saja melanggar pergub, tapi juga telah melanggar Undang-Undang 23/2003 tentang ketenagakerjaan. Terlebih lagi, belum ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Padahal, menurut dia, perusahaan yang tidak bisa membayar UMK seharusnya mengajukan penangguhan UMK.

“Sebenarnya ini sudah masuk kategori pidana kejahatan. Jika tidak ada penyelesaian, tidak menutup kemungkinan akan kami pidanakan,” ujar dia.

Herianto, perwakilan karyawan, mengatakan pemberian upah di bawah UMK itu bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, pemberian upah di bawah ketentuan itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Persoalan itu juga sudah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan Sosial (Disnakersos) Pemkot Malang.

“Pertemuan difasilitasi disnaker sudah berulangkali, tapi hasilnya nihil. Sampai saat ini, kami tetap menerima upah di bawah UMK,” kata dia.

Sementara, Saiful, bagian personalia PT KMK, saat dihubungi nomor handphone (HP)-nya belum bisa memberikan penjelasan. Sebelumnya, saat dihubungi, ia minta menghubungi lagi. Tapi, setelah itu, nomor teleponnya tidak aktif.

Aksi demo karyawan itu juga memantik reaksi dewan. Agus Suryanto, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, menuding terjadinya pelanggaran UMK itu karena lemahnya pengawasan Disnakersos Pemkot Malang. “Masak tiga tahun kok nggak tahu dan dibiarkan saja. Setiap tahun, tiap perusahaan memberikan laporan,” kata anggota fraksi PDIP ini.

Agus juga mengatakan segera mengagendakan hearing antara disnaker dengan perusahaan. Dengan demikian, bisa dicarikan pemecahan masalah yang terbaik bagi para buruh. Terkait dengan rencana efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK), Agus mengatakan hal itu merupakan hak perusahaan.

“Harus proporsional. Yang penting tujuannya bukan untuk memberangus aktivis yang memperjuangkan hak, bukan masalah,” kata dia.

JPNN

Baca juga :

kesenian di desa pujon malang, undang-undang penangguhan gaji umk, undang-undang tentang penangguhan umk

Share and Enjoy

  • Facebook
  • Twitter
  • Delicious
  • Digg
  • StumbleUpon
  • Add to favorites
  • Email
  • RSS

iklan murahiklan murah

cara diet sehat



Komentar :