Kabar adanya kenaikan gaji pejabat negara menjadi hal yang menggembirakan bagi wakil rakyat. Karena, kenaikan gaji bagi pejabat negara itu juga bakal berdampak pada kenaikan gaji yang akan diperoleh wakil rakyat. Sebab, gaji yang diperoleh oleh pejabat negara dalam hal ini kepala daerah, juga menjadi salah satu indikator penerimaan gaji yang bakal diperoleh oleh wakil rakyat.
Terlebih lagi, gaji yang diperoleh wakil rakyat pada periode tahun ini, tak ada bedanya dengan periode tahun sebelumnya. Gaji wakil rakyat periode 2009-2014 sama dengan gaji yang diterima wakil rakyat periode 2004-2009. “Belum ada kenaikan. Gaji yang kami terima sama dengan tahun lalu dan periode dewan tahun lalu,” kata Priyatmoko Oetomo, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, siang kemarin.
Moko, pangilannya menegaskan, kenaikan gaji untuk wakil rakyat itu hingga saat memasuki Pebruari 2010, belum bisa dilaksanakan. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau peraturan presiden yang mengatur tentang kenaikan gaji pejabat tinggi negara. Seperti halnya yang sudah disepakati oleh DPRD RI sebagaimana yang telah diajukan pemerintah pusat.
Selain itu, sambung politisi PDIP ini, hingga saat ini UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD juga belum ada peraturan pemerintahnya. “Kami mengikuti aturan saja. Kalau PP-nya sudah turun, tentu akan segera ditindaklanjuti,” kata Moko yang juga wakil ketua dewan ini.
Gaji yang hingga saat ini diterima wakil rakyat, dengan jabatan ketua dewan sebesar Rp 10,4 juta, wakil ketua Rp 13,6 juta, dan anggota Rp 12,7 juta. “Ketua lebih kecil karena tidak ada tunjangan rumah, dan semua itu sebelum dipotong pajak,” beber mantan wakil ketua dewan ini.
Ahmadi, wakil ketua dewan menambahkan, adanya kenaikan gaji itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Bukan hanya untuk gaji wakil rakyat, tapi, juga untuk kepala daerah beserta wakilnya dan PNS se-Kota Malang. Bahkan, dalam APBD 2010 yang sekarang sedang proses pengesahan di gubernur juga sudah diantisipasi kenaikannya. “Sesuai dengan yang pernah disampaikan presiden, sudah disiapkan rencana kenaikan gaji 5 persen dan dana accres atau cadangan 1,5 persen,” kata politisi PKS ini.
Dana rencana kenaikan gaji dan accres itu, sambung dia, yang biasanya banyak menyumbang pada Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Dengan adanya rencana kenaikan itu, maka yang berkurang adalah pada silpa-nya. “Ya, sekarang kami tunggu PP-nya turun. Karena undang-undang juga belum sepenuhnya dipakai, kami juga masih menggunakan PP yang lama,” ujar anggota banggar ini.
Ahmadi yang pada periode sebelumnya juga menjabat sebagai wakil rakyat itu mengakui, ada selisih gaji yang diterima dibandingkan dengan sebelumnya. Jika pada periode sebelumnya dia hanya mendapat sebesar Rp 12,7 juta per bulan, maka pada periode saat ini yang dia terima adalah sebesar Rp 13,6 juta. “Dulu jadi anggota, kalau sekarang jadi wakil ketua,” kata dia sambil tersenyum.
Imam Buchori, wakil ketua Tim Anggaran (Timggar) eksekutif membenarkan adanya persiapan dana untuk kenaikan gaji. Dengan demikian, jika ada kenaikan gaji, maka tidak akan terlalu merepotkan dalam pengalokasian anggarannya. “Tapi, nanti juga akan kami sesuaikan dalam perubahan anggaran keuangan. Untuk kepala daerah, PNS maupun dewan,” kata dia.
Imam belum mengetahui berapa banyak kenaikan yang akan diterima oleh kepala daerah. Karena, saat ini juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kalau rinciannya gaji kepala daerah, saya lupa,” kata dia.
Sementara itu, gaji yang diterima oleh dewan setelah dipotong pajak itu, tidak sepenuhnya langsung bisa dinikmati oleh mereka. Karena, sebelum gaji itu dipegang, para wakil rakyat itu memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana ke partai melalui fraksi di gedung dewan. Beragam jumlah kewajiban para wakil rakyat itu. Mulai dari Rp 2 juta, hingga mencapai Rp 3 juta lebih.
Sebelum membelanjakan penghasilan mereka, para wakil rakyat itu harus menyisihkan uang terlebih dahulu ke partai yang mengantarkan mereka duduk di gedung dewan. Wakil rakyat dari PDIP harus menyisihkan sekitar Rp 2,5 juta. Begitu halnya wakil rakyat dari Demokrat Rp 2,5 juta, PKB Rp 3 juta, dan PKS 3,5 juta. “Sebenarnya melihat kebutuhan partai. Kadang Rp 2 juta, kadang juga Rp 2,5 juta,” kata Sulik Lestyowati.
Ahmadi menambahkan, terkait penyisihan dana gaji itu, di fraksinya sekitar 30 persen dari gaji yang diterima. Gaji yang disisihkan itu, untuk iuran partai dan zakat profesi. “Di antara 30 persen itu, ada zakat profesi yang kami keluarkan untuk kegiatan dakwah bakti sosial dan memperbanyak amal saleh,” kata dia.
Baca juga :
Komentar :