Thursday, February 9, 2012 16:42 WIB


cara diet sehat


Di Malang, Tak Nyalakan Lampu, Denda Rp 100 Ribu

Oleh pada Monday, May 10, 2010, 13:36

iklan murahiklan murah

cara diet sehat

Kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari tidak bisa ditawar lagi. Kemarin, Polresta Malang resmi menerapkan aturan yang mengacu pada pasal 232 ayat 2 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan itu. Jika ngotot tidak menyalakan, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

Kasatlantas Polresta Malang AKP Fahri AN Siregar mengatakan, penerapan sanksi itu efektif diterapkan Senin besok (hari ini). Di sejumlah ruas jalur protokol, polisi akan mengawasi sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. “Jika ditemukan tak menyalakan lampu, polisi akan menghentikan laju kendaraan dan pelanggar kena sanksi Rp 100 ribu seperti ditentukan,” ujar Fahri di sela-sela pencanangan program Klik Byar di Jl Simpang Balapan, kemarin pagi.

Untuk itu, Satlantas Polresta Malang mempersilahkan pemilik sepeda motor usia pembuatan lama atau baru merubah sistem operasional lampu dari mannual menjadi otomatis. Penggantian sistem itu bisa dilakukan di diler-diler resmi sepeda motor di Kota Malang tanpa dipungut biaya alias gratis. “Caranya gampang, silakan daftar ke Satlantas Polresta Malang dulu. Jika kuota pendaftar telah menenuhi, pengalihan sistem akan digelar,” kata dia.

Wakapolresta Malang Kompol Sony Irawan menjelaskan, program Klik Byar itu diluncurkan untuk memudahkan operasional pengendara sepeda motor. Sehingga, pengendara tidak beralasan lupa untuk menyalakan lampu di siang hari. “Sekali mesin motor dinyalakan, lampu bisa langsung menyala,” kata Sony.

Klik Byar tersebut sebenarnya adalah perubahan sistem penyalaan lampu sepeda motor dari sistem manual ke otomatis. Sehingga, ketika mesin sepeda motor dinyalakan, maka lampu langsung menyala. Sistem ini berbeda dengan manual karena pada sistem manual menyalakan lampu sepeda motor masih dilakukan dengan menggeser tombol lampu. “Sebagai contoh, kami mengubah sistem manual 250 personel yang kesehariannya berkutat di jalan raya,” ucapnya.

Mereka di antaranya dari santuan Denpom V/3 Malang, Satpol PP Kota Malang, dan Dishub Kota Malang. Pengubahan sistem operasional lampu itu melibatkan 30 mekanik dari beberapa diler resmi di Kota Malang. ” Menyalakan lampu di siang hari tidak bisa dianggap enteng. Karena budaya menyalakan lampu disiang hari akan berdampak pada keselamatan jiwa si pengendara dan orang lain,” urainya.

Bahkan bukti menunjukkan, pada 2008 lalu, penyebab utama meninggalnya seseorang dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) setelah korban terserang penyakit jantung. Untuk itu, perlu banyak gagasan tentang mengerem laju angka kecelakaan. Salah satunya, dengan menyalakan lampu di siang hari. Alasannya, dengan menyalakan lampu siang hari, akan memberi kesempatan bagi pengguna jalan untuk mengukur jarak aman dalam berkendara. Bagi pengendara yang melintas berlawanan arah, begitu melihat lampu akan menambah jelas keberadaan motor yang ada di depannya. Sehingga jika berpapasan bisa lebih berhati-hati dan memperkirakan jarak aman. “Bagi pengendara yang berjalan searah, bisa menambah kewaspadaan karena sorot lampu belakang bisa terlihat jelas oleh pengendara di belakangnya,” tambah Sony.

Masih menurut Sony, jika ada omongan menyalakan lampu di siang hari adalah pemborosan menurutnya kurang tepat. Karena energi listrik yang dikeluarkan untuk menyalakan lampu di siang hari tidak sebanding dengan kehilangan nyawa akibat lakalantas.

JPNN

Baca juga :

Share and Enjoy

  • Facebook
  • Twitter
  • Delicious
  • Digg
  • StumbleUpon
  • Add to favorites
  • Email
  • RSS

iklan murahiklan murah

cara diet sehat



Komentar :