Menjelang penerimaan siswa baru (PSB) SMA dan SMK di Kabupaten Malang, Diknas Pemkab Malang meminta kepala sekolah harus netral dan jujur. Tidak ada rekayasa maupun tebang pilih saat pendaftaran PSB. Termasuk dilarang menarik pungutan apapun saat pendaftaran dilakukan.
Menurut Kepala Diknas Pemkab Malang Suwandi, pendaftaran PSB SMA dan SMK di kabupaten serentak akan dilakukan pada 17 Juni hingga 21 Juni. Menurut Suwandi, wali murid bisa langsung mendaftarkan anaknya di sekolahan yang diinginkan.
Bagi sekolahan yang menggelar PSB di luar aturan yang berlaku, dinas pendidikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Apalagi bila sampai melakukan pemungutan. Semua pemungutan dalam PSB di sekolah negeri dianggap sebagai pungutan liar (pungli). “Untuk (sekolah) negeri tidak dipungut biaya. Dan kami minta PSB netral dan terbuka,” kata Suwandi.
Kalau masyarakat menemukan ada sekolah negeri yang nekat menarik biaya pendaftaran, diminta langsung lapor ke diknas. Pertugas dari diknas akan turun untuk melakukan klarifikasi ke sekolah itu. Jika terbukti ada yang melakukan pungutan, sanksi pasti akan diberikan.
Dia menjelaskan, PSB di kabupaten tidak menerapkan sistem online. Karena itu wali murid diminta untuk memantau terus perkembangan PSB. Suwandi juga mengharap agar orang tua tak memaksakan anaknya untuk bersekolah di sekolah yang tak diinginkan anaknya. “Banyak kasus siswa putus sekolah akibat dipaksa masuk di sekolah tertentu. Dan kami menyarankan sekolah juga menanyakan kemauan siswa yang akan masuk,” ucap Suwandi.
JPNN
Baca juga :
Komentar :