Bupati Malang Sujud Pribadi tak perlu ragu-ragu lagi memberhentikan sementara setiap kepala desa bermasalah. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim yang menolak gugatan Kepala Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran Ali Topan, bisa menjadi yurisprudensi.
Kesimpulan PTUN Jatim itu keluar pada 24 Februari lalu. Ali Topan menggugat bupati agar membatalkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepadanya. Salah satu alasan gugatan Ali, kesalahan yang dituduhkan kepadanya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dia masih memroses kasasi dalam kasus dugaan pemalsuan usia dalam akta otentik.
“Bupati sangat berhak memberhentikan sementara kepala desa yang bermasalah. Itu adalah kewenangan bupati. Digugat pun tetap tidak berubah. SK pemberhentian sementara tetap berlaku,” ungkap Subur Hutagalung, Kasubag Pelayanan Hukum Bagian Hukum Pemkab Malang, kemarin.
Subur menerangkan, dengan jumlah kepala desa 378 orang, selalu ada potensi permasalahannya. Entah kepala desa terkena narkoba, tersangkut tindak pidana, atau terjerat kasus lainnya. Untuk mengamankan jalannya pemerintahan, bupati wajib mengambil alih pemerintahan. Salah satu langkahnya, adalah memberhentikan sementara kades terpilih.
“Dalam perda 13/2006 sudah ada aturan bahwa bupati berhak mengeluarkan SK pemberhentian sementara bila kades atau lurah tersangkut perkara pidana,” jelasnya.
Setelah diberhentikan sementara, maka bupati pun menunjuk penjabat sementara untuk menggantikan posisi kades bermasalah. Sehingga jalannya pemerintahan tidak tersendat.
Kapan pemberhentian sementara dicabut? Bila kades dinyatakan tidak bersalah, maka jabatannya dikembalikan. Sebaliknya bila kades dinyatakan bersalah dan punya kekuatan hukum tetap, maka akan diganti.
JPNN
Baca juga :
Komentar :