Monday, February 6, 2012 11:33 WIB


cara diet sehat


43 Honorer Pemkab Malang, Bermasalah

Oleh pada Thursday, February 4, 2010, 17:57

iklan murahiklan murah

cara diet sehat

Pemkab Malang menyisakan 43 nama pegawai honorer yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka terbelit berbagai masalah sehingga sulit untuk dilantik menjadi CPNS.

Setelah diidentifikasi, ada 19 nama tidak mempunyai ijazah. Lalu 13 nama lainnya tidak memasukkan berkas atau kurang syarat hingga berakhirnya masa pemberkasan. Sedangkan 6 orang lainnya dinyatakan diterima di instansi lain melalui tes CPNS. Seorang indisipliner dan 4 lainnya meninggal dunia.

“Ke-43 orang itu sebelumnya masuk database. Namun karena ada sesuatu hal, mereka tidak menjadi CPNS,” ungkap Kepala BKD Pemkab Malang Tulus Hariyanto di pendapa.

Dalam program pemerintah pusat “menghabiskan” honorer hingga 2009, pemkab telah mengusulkan 2.608 orang honorer pada 2005 lalu. Selama 4 tahun sejak 2006, semua honorer (kecuali 43 orang) telah diangkat menjadi CPNS. Kemarin adalah kali terakhir pemerintahan pimpinan Sujud Pribadi ini menyerahkan SK CPNS kepada 85 honorer.

“Tugas kita mengangkat semua honorer yang masuk ke database tuntas. Sehingga sudah tidak ada lagi honorer di database yang dikirim BKD ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” terang Tulus.

Aturan PP 48/2005 telah melarang pemda mengangkat pegawai honorer baru. Bila ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang mempekerjakan pegawai non PNS, maka itu bukan honorer daerah. Itu adalah pekerja kontrak yang direkrut unit kerja untuk kerja perbantuan. “Di BKD sudah tidak ada lagi honorer. Kecuali 43 nama yang terbelit masalah itu,” lanjutnya.

Meski hendak mencoret semuanya, ada tujuh dari 43 nama itu masih diupayakan SK CPNS-nya oleh BKD. Ketujuhnya masih kurang melengkapi pemberkasan. Pihak BKD tengah mengupayakan untuk melengkapi berkas agar BKN bisa menurunkan SK CPNS. Itu upaya terakhir agar tujuh nama itu tetap bisa menjadi CPNS. “Yang lain kita coret. Seperti yang meninggal atau yang diterima di instansi lain. Yang tujuh nama itu kita upayakan,” ucap pria ramah tersebut.

Firnando H.M, Kabid Peningkatan Mutu BKD mengatakan, pihaknya sedang berupaya ke BKN untuk tujuh nama itu. Meski harapannya kecil, namun masih ada kesempatan. “Lima diantaranya batas usia kritis atau di angka 46 tahun. Di PP 48/2005 itu kan tidak boleh lebih dari 46 tahun,” ujar Firnando.

Baca juga :

bkd malang, bkd kab malang, Database bkd kec ngajum, nama-nama yang masuk data base kab malang, bkd pemkab malang

Share and Enjoy

  • Facebook
  • Twitter
  • Delicious
  • Digg
  • StumbleUpon
  • Add to favorites
  • Email
  • RSS

iklan murahiklan murah

cara diet sehat



Komentar :